Jalani Sidang Kasus Dugaan Penggelapan, Denny Sumargo Ngaku Rugi Rp700 Juta

Kamis, 07 Juli 2022 - 17:08 WIB
loading...
Jalani Sidang Kasus...
Sidang kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang menyeret eks manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/7/2022). Foto/Ravie Wardani/MPI
A A A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang menyeret eks manajer Denny Sumargo (Densu), Ditya Andrista, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/7/2022).

Densu hadir dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi. Tak sendiri, mantan pebasket profesional tersebut juga hadir bersama istrinya, Olivia Allan, sebagai saksi.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan sempat menanyakan terkait upaya damai antaraDensu dan pihak terdakwa.

"Upaya damai belum ada pak, sebelumnya ada upaya damai, tapi pihak saya tidak melihat itikad baik dari saudara Ditya," kata Densu seraya menjawab pertanyaan majelis hakim di ruang sidang, Kamis (7/7/2022).



Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kuasa hukum Ditya Andrista untuk memberikan pertanyaan terhadap Densu selaku saksi.

"Di dalam BAP kerugian saudara hanya Rp540 juta? Benar?" tanya kuasa hukum Ditya Andrista.

"Benar, karena kalau dihitung seluruhnya bisa mencapai miliran," jawab Densu.

Sang pengacara tampaknya tak puas dengan jawaban saksi. Ia menilai keterangan Densu dalam persidangan berbeda dari kesaksiannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

"Tadi saudara mengatakan kerugian sebesar Rp700 jutaan, yang benar yang mana? Saudara berbohong?" ujar kuasa hukum terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)